You need to enable javaScript to run this app.

Klinik Inovasi Perencanaan, Pengendalian dan Data (KLIP DATA)

  • Kamis, 11 Agustus 2022
  • Administrator
  • 0 komentar

KLIP DATA

1. Klinik Inovasi

Di era reformasi birokrasi untuk mencapai Good Governance,  dituntut. kesiapan aparatur yang andal, unggul untuk peningkatan daya saing bagi daerah. Oleh karena itu diperlukan kreatifitas untuk penerapan dan implementasi inovasi daerah yang dapat menjawab tantangan pengembangan IPTEK.

Klinik inovasi dibentuk sebagai media forum konsultasi dan koordinasi antar perangkat daerah, dalam perencanaan, pengembangan, penerapan, dan pelaporan inovasi daerah. Bentuk inovasi yang dikembangkan sesuai kewenangan daerah, meliputi inovasi pelayanan publik , tata kelola pemerintahan dan inovasi lainnya.

a. Layanan Klinik

  • Informasi Inovasi (Merupakan layanan pemberian informasi inovasi baik daring maupun luring)
  • Konsultasi (Merupakan layanan yang diberikan kepada inovator untuk berkonsultasi terkait inovasi yang dilakukan)
  • Usulan Inovasi Perangkat Daerah (Merupakan layanan yang diberikan jika ada usulan inovasi dari Perangkat Daerah)
  • Usulan Dari DPRD (Merupakan layanan yang diberikan jika ada usulan inovasi dari DPRD)
  • Usulan Dari Pemerintah Nagari (Merupakan layanan yang diberikan jika ada usulan dari pemerintah Nagari atau setingkat seperti Bumnag dll
  • Usulan Dari Masyarakat (Merupakan layanan yang diberikan jika ada usulan inovasi dari masyarakat atau kelompok)

b. Jadwal Klinik

  • Senin s.d Rabu (10.30 s.d 16.00) Bagi seluruh OPD
  • Kamis s.d Jumat (13.00 s.d 16.00) Bagi Pemerintah Nagari dan masyarakat
  • Sabtu s.d Minggu (10.00 s.d 14.00) OPD dan masyarakat (pada waktu-waktu tertentu*)

c. Tempat

  • Kantor Bappeda Solok Selatan 

 

2. Klinik Data Terintegrasi

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019, maka Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membuat satu inovasi terkait pengelolaan data yaitu “klinik data terintegrasi”. Dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, bank data ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan perencanaan dan dasar evaluasi hasil  outcome dan output perencanaan. Seperti sama-sama kita ketahui Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus berdasarkan prinsip berikut:

  • Memenuhi standar data;
  • Memiliki metadata;
  • Memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan
  • Menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

a. Layanan Klinik

  • Informasi Data (merupakan layanan terkait data-data yang di penuhi oleh OPD)
  • Konsultasi (merupakan layanan yang diberikan kepada OPD untuk berkonsultasi terkait pemenuhan kebutuhan data oleh OPD, menentukan defenisi operasional, serta evidance)
  • Data Lintas sektoral ( layanan yang diberikan jika data-data yang diperlukan setiap OPD saling berkaitan dan lintas OPD / sektoral)
  • Pemenuhan pelaporan tahunan pemerintahan daerah (SAKIP, LKPJ, LPPD, RENJA, RENSTRA,RKPD dan RPJMD)

b. Jadwal Klinik

  • Senin s.d Rabu (10.30 s.d 16.00)

3. Klinik Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan

Dalam rangka menjamin terwujudnya perencanaan  pembangungan daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah, diperlukan klinik pengendalian dan evaluasi perencanan yang memastikan Perencanaan dan Perlaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Program /kegiatan Pembangunan Daerah Tahunan dan Penganggaran serta Pelaporan dan Evaluasi Kinerja Pembanguan Daerah Tahunan dapat terintegrasi.

a. Layanan Klinik

  • Informasi terkait pengendalian dan evaluasi perencanaan.
  • Konsultasi terkait target dan indikator pelaporan (Renja, Renstra OPD) serta laporan evaluasi triwulan
  • Konsultasi terkait capain Indikator Kinerja Kunci (IKK), Indikator Kinerja Utama, dan standar pelayanan minimal (SPM) serta capaian per semester/tahunan dan evaluasi nya.

b.  Jadwal Klinik

  • Setiap hari pada jam kerja (10.00 s.d 16.00)

        Catatan :

  • Melakukan pendaftaran sebelum konsultasi ke nomor Hotline Klinik Bappeda: Wa/telp 085318216149

 

                                                                                                                         BUPATI SOLOK SELATAN,

 

 

                                                                                                                         KHAIRUNAS

 

Bagikan artikel ini:
TAUFIK EFFENDI, S.Pd, MM

- Kepala Dinas -

  Selamat datang di Website Badan Perencanaan Pembangunan, Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner