You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

a. Tugas Pokok

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjangan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten Solok Selatan.

b. Fungsi

    Untuk melaksanakan tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi yaitu:

  • Perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan.
  • Pelaksanaan, Pembinaan dan Evaluasi program dan kegiatan Bidang Perencanaa, Penelitian dan Pengembangan.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

TAUFIK EFFENDI, S.Pd, MM

- Kepala Dinas -

  Selamat datang di Website Badan Perencanaan Pembangunan, Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner