Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
a. Tugas Pokok
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjangan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten Solok Selatan.
b. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi yaitu:
- Perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan.
- Pelaksanaan, Pembinaan dan Evaluasi program dan kegiatan Bidang Perencanaa, Penelitian dan Pengembangan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.